PPh 4(2) atas Sewa Ruangan untuk Meeting dan Konferensi
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa, termasuk sewa ruangan untuk keperluan meeting dan konferensi. Berikut adalah penjelasan mengenai perlakuan pajak atas kerja sama .